JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM.
Saat ini, para pelaku usaha sudah bisa membuat NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Dilansir laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut syarat membuat NIB bagi para pelaku usaha:
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, pelaku usaha bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Baca Juga: Penting, Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Ulang PPDB di Jawa Barat 2023 Tahap 2
Pendaftaran dan pembuatan NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS):
Daftar Akun OSS
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM.
Cara Mengurus Perizinan Berusaha bagi UMKM
Baca Juga: Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.