Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Tarif MDR QRIS untuk Usaha Mikro Tak Gratis Lagi, BI Ingatkan Pedagang Tak Bebankan ke Konsumen

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 21:32 WIB
tarif-mdr-qris-untuk-usaha-mikro-tak-gratis-lagi-bi-ingatkan-pedagang-tak-bebankan-ke-konsumen
Ilustrasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai alat transaksi merchant. BI memberlakukan tarif MDR QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. (3/11/2021). (Sumber: qris.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memberlakukan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi pelaku usaha mikro sebesar 0,3 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebut penyesuaian tarif MDR QRIS tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2023.

Seperti diketahui, sebelumnya hingga 30 Juni 2023, biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS tidak dipungut alias 0 persen.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Erwin, Rabu (5/7/2023).

Menurut penjelasannya, penetapan tarif 0,3 persen ini untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, khususnya untuk mengkover biaya yang timbul.

Penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," jelasnya.

Pihak-pihak yang dimaksud yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar.

Baca Juga: Asyik! QRIS Bisa Dipakai Tarik Tunai, Transfer, dan Setor Tunai Mulai Agustus

Ia pun menegaskan pedagang tidak boleh membebankan balik biaya tersebut ke konsumen atau pembeli.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Dalam aturan tersebut menyebutkan 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.

Erwin pun mengatakan apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Erwin menekankan Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan jasa tersebut.

Mengingat, tujuannya memang untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Baca Juga: BI Beberkan Keuntungannya Bagi Masyarakat, Soal Qris Antara Indonesia dan Malaysia Telah Berlaku


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x