JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ada tren baru terkait penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat.
Friderica menjelaskan, sejumlah pihak sengaja menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam dana, tetapi dana yang dipinjam tidak dikembalikan atau tidak dilunasi.
“Ini ada tren baru juga sekarang, ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal ini. Tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan,” kata Friderica, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Ingin Hapus Data Diri di Pinjol, Pria Malang Justru Kena Tipu Rp10 Juta
Pinjaman yang berasal dari pinjol ilegal memang tidak harus dibayarkan.
Pasalnya, berdasarkan perjanjian pinjaman pada pinjol ilegal tidak memenuhi Pasal 13 Kitab Undang Undang (KUP) Perdata.
Pasal 13 KUP menyebutkan, pinjaman uang bisa dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, yaitu pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua.
Pinjol ilegal tidak terdaftar dalam administrasi pemerintah maupun OJK sehingga ketentuan para pihak dalam hukum perdata tidak sah.
Frederica mengatakan, masyarakat sejak awal sudah paham mengenai pinjol ilegal dan sengaja meminjam tanpa dikembalikan.
“Mereka niatnya dari awal ngemplang, itu memang ada terjadi di masyarakat kita,” ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Soal pemahaman masyarakat terhadap pinjol ilegal, Frederica mengatakan, hal itu terus membaik.
Hal ini dibuktikan dari tingkat laporan pinjol ilegal yang menurun signifikan.
Baca Juga: Terungkap! Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta
Berdasarkan catatan OJK, pada Januari 2023, terdapat sebanyak 1.222 pengaduan.
Kemudian, pada Juni 2023, pengaduan menurun di angka 275.
“Turunnya sangat signifikan, terutama penurunan terbesar atas pengaduan pinjol ilegal,” jelas Frederica.
Terlepas dari maraknya penggunaan pinjol ilegal, masyarakat saat ini sudah banyak yang beralih ke pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.