JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, akan mencopot penjabat (pj) kepala daerah jika nilai inflasi daerah yang dipimpinnya melebihi nilai inflasi nasional selama tiga bulan berturut-turut.
Hal itu untuk menjaga nilai inflasi dan stabilitas harga bahan pangan di masyarakat. Tito mengatakannya usai menghadiri peresmian Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional, di Jakarta, Senin (26/6/2023).
“Pj ada 105 sekarang kalau 3 bulan berturut-turut di atas nasional saya ganti, saya akan lapor ke Presiden,” kata Tito kepada media.
Baca Juga: Jokowi ke Pasar Palmerah, Kaget Harga Ayam Naik Jadi Rp50.000
Mantan kapolri itu menjelaskan, tahun ini pemerintah akan menambah pj kepala daerah menjadi 170 orang yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Pasalnya masa jabatan 170 orang kepala daerah juga habis pada tahun ini dan tahun depan. Posisi mereka akan diisi penjabat sampai kepala daerah terpilih lewat pemilu serentak tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi berhak mengusulkan nama pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Kenalin Nih BBM Baru Pertamina: Pertamax Green 95, Harganya Nggak sampai Rp13.600
Tapi, jika suatu daerah tidak mampu mengendalikan inflasi, maka usulan daerah tersebut mengenai calon nama pj gubernur tidak akan diterimanya.
“Kalau gubernurnya saya lihat bisa kendalikan inflasi, kita akan pertimbangkan dan usulkan bupatinya, stafnya sebagai kepala daerah bupati wali kota itu menguntungkan dia itu. Tetapi kalau seandainya kita lihat (inflasi) di atas nasional saja terus, kita usulkan tidak itu, nanti calon bupati wali kotanya dari pusat nanti,” tutur Tito seperti dikutip dari Antara.
Ia mengungkap, sudah menolak beberapa usulan nama pj dari gubernur yang gagal menjaga nilai inflasi daerah di bawah nasional.
"Enggak perlu tahu. Pokoknya di daerah itu inflasinya di atas 4 persen usulan nanti dari gubernur pasti akan saya masukkan ke laci saya saja,” ucapnya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Kepala Daerah dan Kementerian/Lembaga: Uang Rakyat Bukan untuk Biayai Birokrasi
“Ada yang Maluku Utara, dari Sumatera ada, pokoknya datanya kita punya. Gampang kok kalau mengikuti inflasi di daerah-daerah per provinsi, provinsi A di atas 4 persen, tidak saya anggap kerja," tambahnya.
Presiden Jokowi memang meminta penanganan inflasi di daerah harus detil dan cermat. Karena inflasi daerah akan mempengaruhi inflasi nasional.
Rapat pengendalian inflasi daerah bahkan digelar secara rutin, agar tingkat inflasi yang bisa mempengaruhi kenaikan biaya hidup masyarakat bisa tetap terjaga.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.