JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Porli) akan membatasi operasional angkutan barang selaam libur Iduladha 1444 Hijriah yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.
Dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, pembatasan dilakukan untuk mengoptimalkan pengunaan pada ruas jalan tol dan non-tol selama libur Iduladha.
“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non-tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023," ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Baca Juga: Daftar Lokasi Salat Iduladha 2023 Muhammadiyah di Wilayah DKI Jakarta
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," imbuh Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa keputusan bersama ini bakal diberlakukan mulai Selasa 27 Juni 2023 Pukul 16.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2023 Pukul 24.00 WIB.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa 27 Juni 2023 Pukul 16.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Kemudian hari Rabu 28 Juni 2023 Pukul 06.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu 2 Juli 2023 Pukul 14.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” kata Dirjen Hendro.
Sementara itu, pembatasan diterapkan untuk angkuatan barang mobil dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan (gandeng), ataupun mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian (batu, pasir, hasil tambang).
Baca Juga: Puncak Bulan Bung Karno di GBK Hari Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kantong Parkir
Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas berikut:
Sementara ruas jalan non-tol sebagai berikut:
Adapun angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca Juga: Sopir Truk Bermuatan Berlebih di Semarang Dijerat Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas
Pembatasan Operasional Angkutan Barang tidak berlaku untuk:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.