JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh.
Per 10 Juni 2023, tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan.
Kemudian, per tanggal 1 Juli 2023, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan.
Sebelumnya, pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api.
Selain itu, PT KAI juga mengimbau para calon penumpang untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket, seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.
PT KAI juga mengingatkan seluruh penumpang untuk turun di stasiun sesuai dengan tujuan akhir yang tertera di tiket.
Baca Juga: Libur Kenaikan Kelas, PT KAI Bagikan Diskon Tiket 35 Kereta Api Jarak Jauh hingga 25 Persen
Sebab, jika penumpang didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang kemungkinan jauh dari akses jalan raya.
Joni menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
"KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Diharapkan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket tersebut, Animo masyarakat semakin tinggi menggunakan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan sehat," kata Joni, Kamis (8/6/2023).
Pada status endemi Covid-19 ini, PT KAI juga membuat syarat baru perjalanan kereta api bagi calon penumpang.
Para penumpang yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Meski begitu, KAI menyarankan para calon penumpang untuk melakukan vaksinasi keempat Covid-19 atau booster kedua, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi menularkan Covid-19.
Baca Juga: IDI Sarankan Vaksin Keempat meski Pandemi Covid-19 Sudah Jadi Endemi, Simak Alasannya
Kemarin, Rabu (21/6/2023) Presiden Joko Widodo resmi mencabut status pandemi Covid-19 sehingga Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.
Jokowi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Presiden Ketujuh Republik Indonesiaitu juga mengatakan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.
Sumber : Kompas TV/Humas KAI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.