JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa upah minimum regional (UMR) ditetapkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara, untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, maka nominal gaji yang diberikan ditentukan dengan skala upah
"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi, Sabtu (17/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Baru Rumah Subsidi, Gaji UMR Tetap Bisa Punya Rumah
Skala upah ini memungkinkan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan gaji yang lebih besar dari upah minimum, baik UMR maupun upah minimum provinsi (UMP).
Sanusi menerangkan, aturan skala upah ini termaktub dalam Pasal 92 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 88E UU tersebut, disebutkan bahwa upah minimum hanya diberikan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.”
Baca Juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri akan Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023
Perusahaan juga tak boleh menggaji pekerja lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar, maka akan terancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Sanusi menjelaskan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari satu tahun dan menggajinya tanpa skala upah dapat dikenai teguran hingga sanksi.
Baca Juga: Posko Satgas Kemnaker Terima 2.303 Pengaduan soal THR, Libatkan 1.537 Perusahaan
Saat ini, Kemnkaer masih berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai aturan ini.
jika masyarakat memiliki masalah terkait pengupahan, maka bisa mengadukan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Kabupaten atau Kota. Serta bisa melakukan pengaduan melalui call center Kemenaker di nomor 1500630.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.