JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah Anda mengetahui bahwa tiap 3 Juni diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia? Hal itu dilatarbelakangi oleh kondisi saat Pemerintahan Presiden Soekarno.
Hari Pasar Modal Indonesia diperingati pada 3 Juni 1952 karena Bursa Efek Indonesia yang sangat penting bagi perekonomian Tanah Air akhirnya dibuka kembali.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, berikut fakta-fakta Hari Pasar Modal Indonesia.
Melansir ojk.go.id, Sabtu (3/6/2023), pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
Baca Juga: BEI Ajak Masyarakat untuk Berinvestasi di Pasar Modal Syariah, Akankah Menguntungkan?
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).
Secara historis pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda tepatnya pada tahun 1912 di Batavia.
Pasar modal pertama kali didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada periode 1956 - 1977 kegiatan pasar modal mengalami kevakuman.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi pasar modal tidak dapat berjalan dengan seharusnya.
pada 3 Juni 1952, ketika Indonesia berada di bawah pemerintahan Presiden Soekarno, Bursa Efek Jakarta atau sekarang dikenal dengan Bursa Efek Indonesia dibuka kembali untuk pertama kalinya.
Bursa Efek Indonesia aktif kembali dengan nama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta, dan para pialang efek.
Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 tentang Pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
Baca Juga: Pasar Modal Indonesia Siapkan Program untuk Menuju Ekonomi Tangguh, Stabil, dan Berkelanjutan!
Era sekarang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia.
Pasar modal bukan hanya sekadar pasar yang terdapat transaksi jual beli, melaninkan menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Sumber : ojk.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.