JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2023. Adapun PT Taspen akan bertugas mencairkan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat 1 Pasal 21 PMK itu menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan" peraturan perundang-undangan.
Sementara itu gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
Baca Juga: PNS Full Senyum! April THR Turun, Juni Giliran Gaji ke-13 Cair
a. pensiun pokok;
b tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan
Corporate Secretary PT Taspen Mardiyani Pasaribu mengatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun ini dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen, sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.
Namun, peserta pensiun tetap wajib melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
Baca Juga: Pengamat: Gaji ke-13 Tak Tingkatkan Perekonomian Secara Riil, Soalnya Harga-Harga Juga Naik
"Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan klaim manfaat para peserta," jelas Mardiyani dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/5/2023).
"Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," tambahnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.