JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan subsidi untuk layanan kacamata BPJS Kesehatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 47 aturan tersebut menyatakan, biaya alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebesar:
1. PBI (Penerima Bantuan Iuran)/Hak rawat kelas 3: Rp165.000 (naik dari Rp150.000)
2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000 (naik dari Rp200.000)
3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000 (naik dari Rp300.000)
Baca Juga: Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring
Peserta BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali
2. Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D -Silindris 0,25D
3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter
Dari ketentuan di atas, terlihat plafon harga kaca mata yang dijamin BPJS Kesehatan tidak besar, sehingga biasanya masyarakat memang harus mengeluarkan uang tambahan namun tidak terlalu banyak.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.