JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kadar etilen oksida (EtO) yang terdapat dalam Indomie Rasa Ayam Spesial yang beredar di Taiwan, masih jauh di bawah ketentuan di Indonesia.
Sehingga, mi instan tersebut masih aman untuk dikonsumsi.
"Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," tulis BPOM pada Kamis (27/4/2023).
"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," ujarnya.
Sedangkan Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Baca Juga: Mi Instan Ini Disebut Mengandung Zat Pemicu Kanker, Bos Indofood: Kita Sudah Ikuti Persyaratan
"Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada," kata BPOM.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," ucapnya.
Lantas, mengapa setiap negara punya aturan berbeda soal kandungan etilen oksida dalam produk pangan?
BPOM menerangkan, sampai saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO), belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang terhadap produk sejenis yang berpotensi terhadap reputasi produk Indonesia, BPOM telah melakukan beberapa hal, yaitu:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Keluarga Nyaris Makan Buah Mengandung Formalin di Labuan Bajo
• Menerbitkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida sebagai upaya pro aktif pemerintah memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera melakukan mitigasi risiko.
• Melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
• Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.