SURABAYA, KOMPAS.TV – Penutupan salah satu pabrik PT Agel Langgeng di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disertai kabar perusahaan tidak membayar pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Manajemen PT Agel Langgeng langsung merespons kabar tersebut dengan menyatakan akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama PT Agel Langgeng Edi menyampaikan, penutupan sekaligus penghentian operasional pabrik PT Agel Langgeng di Pasuruan yang memproduksi permen jahe, disebabkan karena perusahaan mengalami masa-masa sulit dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena kondisi ekonomi dunia.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Agel Langgeng: Pesangon Pekerja Sesuai Regulasi yang Berlaku
“Kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi sulit sehingga perlu melakukan penutupan pabrik yang berada di Kabupaten Pasuruan guna efisiensi karena kerugian yang dialami perusahaan selama empat tahun terakhir,” ucap Edi, Rabu (12/04/2023).
Menurutnya, dalam proses penutupan perusahaan, PT Agel Langgeng tetap akan berkomitmen menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak pekerja yang menolak dilakukan PHK.
“Sebanyak 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 persen atau 122 pekerja yang sudah menerima hak pesangon normatif dari perusahaan,” imbuhnya.
Edi menganggap karyawan adalah aset perusahaan yang sangat penting. Karena itu, perusahaan memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama ini.
Baca Juga: Heboh soal Kasus PHK, Ini Klarifikasi PT Santos Jaya Abadi dan PT Agel Langgeng
Dia menegaskan, keputusan ini merupakan keputusan yang sangat sulit yang harus diambil perusahaan. Manajemen, kata dia, terpaksa melakukannya demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit.
“Kami sangat empati kepada karyawan kami di Kabupaten Pasuruan, untuk seluruh penyelesaian proses pemutusan hubungan kerja ini, kami telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja,” paparnya.
Sementara itu, Edi menegaskan, proses penutupan operasional pabrik di Pasuruan tidak ada kaitannya dengan perusahaan dan produk lain. Secara intensitas hukum dan bisnis, kata dia, PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi berbeda.
“Kami mengimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan produk dan pihak lain di luar struktur manajemen PT Agel Langgeng,” pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.