JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023, harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.
Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan, kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.
“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan,” kata Rudi seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/4/2023).
“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga: Catat! Ini Rincian Tarif Tol Trans Sumatera, Lampung-Palembang Rp339.000
Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan di antaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.
Rudi menyampaikan, penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
"Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif Tol Trans Sumatera Diskon 20 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini Rinciannya
Mengutip dari Instagram resmi Jasa Marga, berikut jenis kendaraan dibatasi melintas di tol yang dikelola Jasa Marga:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
2. Mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan
4. Mobil barang dengan kereta gandengan 5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: Hasil galian: tanah; pasir; dan/atau batu; Hasil tambang; dan Bahan bangunan
Pemberlakuan Peraturan
Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampal dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 WIB
Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB
Baca Juga: Meski Ada One Way di Tol Cikampek, Pemudik dari Bandung ke Jakarta Tetap Bisa Lewat, Ini Jadwalnya
Pembatasan angkutan barang berlaku di ruas rol:
Sumber : Antara, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.