KOMENTAR

Menpar Widiyanti: Pembongkaran Objek Wisata di Puncak Bogor Tidak Boleh Dilakukan Sepihak
Pembongkaran sepihak bisa menjadi sebuah preseden buruk bagi iklim investasi atau berusaha di Indonesia
Kembali ke artikel
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
371 Komentar
Apipudin Skm
4 hari lalu
mentri super gobloc
Rinaldi cech
5 hari lalu
emang sampai sekarang investor pun masih malas ke indonesia.. pejabat2 taik ngapain aja kalian di situ... anjing
chandraeffendy
5 hari lalu
menteri taik kucing, yg dipikirkan hanya iklim investasi, dia tidak memikirkan dampak kerusan alam yg ditimbulkan dari pembangunan, dan izinnyapun pasti ilegal
azmia alifah
5 hari lalu
kdm sedang di proyeksikan buat 2029 kaya gak tau aja.... mirip yg 10 thn lalu keluar masuk gorong gorong....
naomi anindya
5 hari lalu
ijin ada tapi dianggap ilegal, apakah pejabat yg memberi ijin merupakan pejabat omon omon ?
Mr Arsahadi
6 hari lalu
penguasa ijin wisata seharusnya memperhatikan efek global terhadap kehidupan yg terdampak oleh pengelolaan obyek itu. jika sudah terjadi dampak seperti itu apa kontribusi yg diberikan, paling hanya bicara force majure, hati2 dalam perijinan obyek wisata, jangan hanya fokus wisata tanpa memoerhatikan
Hasto Wibowo
6 hari lalu
tetap hrs dibongkar jika pengelola sdh menyalah-gunaan perijinan. kita bukannya anti sm wisata krn wisata adalah devisa negara yg akan mendatangkan wisatawan2 baik dr domestik maupun dr mancanegara. cm penyalahgunaan perijinan itu yg kita sesalkan tanpa memikirkan dampak lingkungan. sy bkn orang jaw
Yuseriza AnugerahLeksana
6 hari lalu
kami justru prihatin, kenapa perizinan usahanya dan izin pendirian bangunannya bisa dikeluarkan tanpa memperhatikan aspek dampak lingkungan dan sosialnya. barangkali ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak berwajib untuk menelisiik lebih dalam terkait proses/alur perizinan utamanya rekomendasi tekni
Dado Sunardo
6 hari lalu
perempuan gak punya akal sehat ko bisa dijadikan menteri.
Suharyanti Sutopo
6 hari lalu
menteri ini harus dipahamkan usaha apapun di nkri sbg negara hukum hrs berdasarkan per uu ybl, kalau melanggar harus ditindak dibongkar ditertibkan, seperti tempat wisata di puncak bogor kalau proses dan aktifitasnya tdk melanggar ya pasti tidak akan dibongkar.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

BERITA LAINNYA


Close Ads x