KOMENTAR

Penjelasan Sufmi Dasco soal Revisi Kilat Tatib DPR yang Bisa Copot Pejabat Negara
DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Kembali ke artikel
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ishak Heda
2 bulan lalu
dpr bisa copot kapolri dan panglima, tambah kacau negara ini
AgniUs PlateoUs
2 bulan lalu
makin parahnya dpr nih.. bagaimana kalo ternyata anggota dpr dimata rakyat tak becus kerja apa bisa juga dicopot / dpr dibubarkan
Supardi
2 bulan lalu
makin kebablasan, dikasih hati minta jantung. dpr pelan² ingin mengubah diri jadi eksekutif. bikin saja sekalian perpu oleh pemerintah yg memungkinkan mencopot langsung anggota dpr yg tdk punya kinerja baik, sering bolos dan melanggar etik
Kasim Lamanele
2 bulan lalu
memang dpr kinerja nya sudah baik sehingga diberi kewenangan untuk mencopot pejabat pemerintah. nkri yang laut nya yang strategis seperti yeluk jakarta, pulau seribu, banten, bekasi, maluku, sulawesi, kalimantan, kep. riau yang dicaplok oleh konglomerat setan aja, dpr diam. lihat pagar laut di tange
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

    BERITA LAINNYA


    Close Ads x