KOMENTAR

DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.
Kembali ke artikel
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Pranoto
4 bulan lalu
nikmatilah kebijakan pilihan presidenmu
Chair Hasby
4 bulan lalu
banyak kebingungan masyarakat dengan ppn 12%, bingung, bingung, nah ada lagi pajak baru ranmor. opsen, apa pula itu brp % wajib pajak merogoh kantong awal thn 2025.pokoknya pemerintah prabowo hebat deh
Yudi Harnowo71
4 bulan lalu
keuangan dan daya beli masyarakat lagi lesu,malah di hantam kenaikan pajak,,dcuk😡
Wahyu Ahmad
4 bulan lalu
tambah membebani rakyat...selamat ya yg memilih presiden yg sekarang....nikmati saja karena itu pilihan kalian...sekali lagi selamat dan nikmati saja
1 balasan
umebrd
4 bulan lalu
saya milih ganjar keok kok wkwkwkwk
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

    BERITA LAINNYA


    Close Ads x