KOMENTAR

KPK Sebut Kaesang Ternyata Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak punya kewajiban hukum melaporkan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara.
Kembali ke artikel
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Edam T Lonto
8 bulan lalu
ya memang benar aturannya spt itu, dia bukan penyelenggara negara, tapi kalo dikait2kan dg anak presiden, gmna dong ? itu yg perlu ditelusuri, apakah itu hadiah krn kompensasi proyek ? ato bagi2 kue ? mmng gak simple, tapi hrs didukung bukti kuat.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

    BERITA LAINNYA


    Close Ads x