tanggapan bawaslu terhadap akan digulirkannya hak angket tidak perlu risau,sebab hak angket bukan wilayah bawaslu untuk mengkomentari. menurut saya hak angket adalah hak dpr untuk melakukan penyelidikan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang/kebijakan yang penting dan strategis.
KOMENTAR
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan