KOMENTAR

Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung
Cara mengurus KTP yang hilang di perantauan. Bisa dilakukan dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian lalu dibawa ke kantor Capil setempat.
Kembali ke artikel
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Alpi Sahrin
2 tahun lalu
tolong pak bisa kasih situs capil untuk deli serdang sumatera utara karena saya berada di rantau
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke

    BERITA LAINNYA


    Close Ads x