Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung
Hedi Basri
Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 08:12 WIB
Cara mengurus KTP yang hilang di perantauan. Bisa dilakukan dengan membuat surat keterangan hilang dari kepolisian lalu dibawa ke kantor Capil setempat.
KOMENTAR
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan