Kompas TV cerita ramadan panduan

Besok Lebaran, Jangan Lupa Ini Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Bacaan Niatnya

Kompas.tv - 1 Mei 2022, 20:36 WIB
besok-lebaran-jangan-lupa-ini-batas-waktu-bayar-zakat-fitrah-dan-bacaan-niatnya
Ilustrasi zakat fitrah. Catat ini waktu pembayaran zakat fitrah. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak terasa bulan Ramadan 1443 H sebentar lagi akan berakhir. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada besok, Senin (2/5/2022). 

Namun perlu diingat, sebelum merayakan hari raya Idulfitri, umat Islam wajib membayar zakat fitrah sesuai dengan rukun Islam. Tujuannya, untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Menjelang Lebaran, salah satu topik yang ramai dicari adalah tentang kapan waktu membayar zakat fitrah. 

Hal ini menjadi penting untuk diketahui karena pembayaran zakat fitrah memiliki batasan waktu. Bila melewati batas waktu, ibadah yang awalnya berpahala besar, bisa menjadi dosa besar.

Lalu kapan waktu membayar zakat fitrah?

Mengutip dari laman Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah, yakni:

  • Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idulfitri.
  • Waktu sunnah, yakni salat subuh dan sebelum salat Idulfitri dilakukan.
  • Waktu mubah, yakni pada awal bulan sampai hari terakhir Ramadan.
  • Waktu makruh, yakni setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.
  • Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Idulfitri 2022: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1443 H Jatuh pada Senin, 2 Mei

Berdasarkan lima poin di atas, Anda dianjurkan untuk melakukan pembayaran sebelum salat Idul Fitri ditunaikan.

Lewat dari waktu itu, pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan bahkan bisa menjadi haram.

Sementara itu, dalam membayar zakat fitrah, tentunya ada beberapa rukun, salah satunya berniat. Berikut ini, niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk orang yang diwakilkan. 

Niat Zakat Fitrah

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x