JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibadah iktikaf disunahkan dilakukan pada 10 hari puasa Ramadan, khususnya pada malam hari untuk mendapatkan malam Lailatul Qaar. Namun yang sering ditanyakan adalah, apakah iktifkaf dilakukan pada malam hari saja?
Bagiamana hukum iktikaf siang hari, apakah memang diperbolehkan untuk melakukannya? Rais Syuriah PBNU, Dr. KH Zaky Mubarak, menjelaskan soal iktikaf ini dan waktunya.
Menurutnya, Iktikaf boleh dilakukan pada malam ataupun siang hari. Makna Iktikaf sendiri adalah berdiam diri dalam masjid.
“Hukum iktikaf adalah sunnah, dapat dikerjakan setiap waktu yang memungkinkan terutama pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan,” ujarnya dikutip dari situs resmi NU.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad soal aktivitas iktikaf Nabi selama bulan puasa Ramadan.
Dari Ubay bin Ka'ab r.a. berkata, “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. (Hadis Hasan, riwayat Abu Dawud: 2107, Ibn Majah: 1760, dan Ahmad: 20317).
Baca Juga: 6 Hal Ini Tidak Membatalkan Iktikaf, Contohnya Tidur di Masjid
Beliau pun lantas menjelaskan tentang rukun Iktikaf yang terdiri dari, pertama, niat. Baik itu iktikaf sunnah atau iktikaf karena nazar yang hukumnya wajib.
Bila seorang Muslim bernazar atau janji akan melakukan iktikaf, maka baginya wajib melaksanakan nadzar tersebut dan niatnya adalah niat iktikaf untuk menunaikan nazarnya.
Sumber : Kompas TV, Nu.or.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.