JAKARTA, KOMPAS.TV - Zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib dikeluarkan. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerimanya disebut mustahik atau asnaf.
Hukum membayar zakat adalah wajib bagi muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT tentang kewajiban mengeluarkan harta kita dalam bentuk zakat yang berbunyi:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Qs. At-Taubah ayat 103).
Secara pengertian, zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yakni kata ‘zaka’. Dengan demikian, zakat menurut bahasa artinya bersih, suci, subur, bertambah, tumbuh, berkembang.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan
Mustahik sendiri adalah golongan yang menerima zakat dan termaktub dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Ada 8 orang yang disebut mustahik, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.