JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah perlu memperhatikan lagi berbagai berkas yang menjadi syarat, salah satunya adalah paspor.
Pasalnya calon jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci haruslah memiliki paspor sebagai dokumen yang disyaratkan dalam perjalanan untuk umrah.
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan dalam membuat paspor untuk ibadah umrah hingga ibadah haji.
Berdasarkan keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, calon jemaah umrah yang ingin mengajukan permohonan paspor baru harus mengikuti syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tegaskan Ibadah Haji Dan Umrah Bebas PPN
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/ Ijazah/ Buku Nikah
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kemudian, bagi jamaah yang telah memiliki paspor dan akan melangsungkan ibadah umrah atau ibadah haji, cukup membawa dokumen ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.