JAKARTA, KOMPAS.TV - Sering ditanyakan dalam masyarakat, apakah menonton film dewasa atau film porno dapat membatalkan puasa?
Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) Alhafiz Kurniawan menjelaskan tentang hukum menonton film porno ketika berpuasa.
“Aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan,” paparnya dikutip di situs resmi NU.
Pria yang juga anggota Lembaga Bahtsul Masail PBNU itu lantas menjelaskan lebih detail pelbagai alasan terkait menonton film porno, berkaitan dengan puasa.
"Yang pertama kali harus dipahami, menurutnya, ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi," tambah pria yang juga pengasuh Majelis Tafsir Jalalayn Masjid di Pondok Pinang, Jaksel.
Hal ini, lanjutnya, berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa. Pada sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa.
“Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya,” jelasnya.
Ia pun mengutip pendapat Imam Nawawi terkait hal-hal yang dianggap membatalkan puasa karena syahwat. Pandangannya sebagai berikut:
Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).
Nah, untuk itu, ia menyarankan untuk umat Islam agar menjauhkan diri hal-hal yang negatif dan justru merugikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.