JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum tes swab PCR lewat mulut dan hidung, apakah membatalkan puasa Ramadan? Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) hal itu tidak membatalkan puasa seseorang.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan keputusan MUI itu, melakukan tes Covid-19 melalui tes swab PCR dan Antigen selama Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas," demikian isi penjelasan MUI tersebut.SK MUI tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu 30 Maret 2022.
Tes swab sendiri adalah pemeriksaan melalui laboratorium untuk mendeteksi virus penyebab Covid-19.
Pemeriksaan itu dilakukan dengan cara mengambil sampel dari rongga hidung dan rongga mulut (nasofaring dan orofaring).
Hal ini kerap dipertanyakan oleh masyarakat karena tes tersebut dilakukan dengan memasukkan benda ke rongga hidung dan mulut.
Lantas, banyak yang menyimpulkan tes swab PCR dan Antigen Covid-19 bisa membatalkan puasa, padahal berdasarkan keputusan para ulama ternyata tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Wajib Paham, Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Panduan lengkap MUI soal Ramadan 1443 Hijriah, termasuk kebolehan tes swab PCR saat puasa Ramadan.
- Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat Merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.
- Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti shalat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
- Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
- Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
- Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karenanya, umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel embusan napas.
- Menggunakan masker saat shalat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
- Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nishab.
- Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.