JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana hukum merokok ketika puasa Ramadan? Mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’I, mengharamkan aktivitas merokok ketika berpuasa.
Alasannya adalah, secara subtansinya merokok itu disamakan dengan makan atau minum sehingga ia menjadi faktor yang membatalkan puasa.
Dikutip dari buku Batalkah Puasa Saya? Karya Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag yang menjelaskan tentang hal-hal di masyarakat yang kerap disalahpami terkait aktivitas puasa Ramadan, salah satunya adalah merokok yang membatalkan puasa di Ramadan.
Secara istilah hukum, merokok itu sering diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan atau bisa dimaknai dengan minum asap.
Asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka puasa orang yang melakukannya jadi batal.
Baca Juga: Tiga Hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Puasa, Apa Saja?
Muhammad Saiyid Khaidir dalam buku tersebut menngutip Syaikh Sulaiman Al-Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, jilid 2, hal. 317, berbunyi begini:
“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci;. jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat),” dalam keterangan kitab tersebut.
Syekh Nawawi al-Bantani, salah seorang ulama asli Indonesia juga menuliskan terkait keharaman merokok ini dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, jilid 1, hal. 187.
Sampainya ‘ain (benda) ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani, seperti mengisap asap yang dikenal sebagai rokok
Hal ini berbeda dengan perokok pasif. Sebab terhisapnya asap rokok bukan karena disengaja dan itupun biasanya sulit dihindari.
Walaupun kadang hidung sudah ditutup tapi tetap saja asapnya masih terasa dihidung, aturan terkait perokok pasif ini mirip dengan asap knalpot atau debudebu yang berterbangan yang sulit dihindari untuk tidak terhisap.
Maka dari itu, perokok pasif tidak dikenai hukum merokok membatalkan puasa. Wallahu a'lam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.