JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Namun enam orang berikut diperbolehkan dalam Islam untuk tidak menjalani puasa.
Wajibnya ibadah puasa sesuai sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, "Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.”
Yang artinya, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.”
Saat bulan muncul itulah, umat muslim diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadan.
Mereka yang wajib berpuasa adalah orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.
Baca Juga: Tiga Hal yang Bisa Menghilangkan Pahala Puasa, Apa Saja?
Sementara orang yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Mereka ini yang dikecualikan, dilansir dari NU Online, disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.
Mereka secara syara’ diizinkan untuk membatalkan puasanya.
Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])."
Baca Juga: Apa Hukum Kumur-kumur saat Puasa di Siang Hari? Simak Penjelasannya
"Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”
Islam dalam hukumnya memungkinan orang-orang tersebut terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan.
Namun sebagian dari enam orang tersebut masih diwajibkan untuk mengganti puasa di luar Ramadan.
Dalam pandangan ulama, kondisi yang dialami enam orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadan.
Artinya, Islam tidak memaksakan mereka untuk berpuasa jika sedang dalam kondisi atau situasi tidak mampu menjalankan puasa.
Wallahu A’lam.
Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi Bersetubuh pada Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apa Hukumannya?
Sumber : NU Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.