SOLO, KOMPAS.TV - Pada bulan Ramadan, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan berpuasa selama satu bulan penuh.
Hal ini diwajibkan bagi mereka yang telah balig, berakal, sehat, dan tak sedang dalam perjalanan jauh.
Terdapat pengecualian dalam ibadah puasa ini bagi mereka yang berhalangan.
Mereka yang berhak tak berpuasa adalah orang yang sakit, musafir, ibu hamil dan menyusui.
Lantas bagaimana dengan profesi yang memiliki aktivitas berat, apakah wajib melakukan puasa atau mendapatkan dispensasi?
Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri menyatakan hukum puasa selama Ramadan adalah wajib adanya. Namun, bagi yang berhalangan dapat tak melakukan puasa.
Baca Juga: Musim Umrah Tiba, Arab Saudi Perketat Aturan Pemakaian Masker di Masjidil Haram
"Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan orang sakit, musafir, ibu hamil, menyusui," jelas Syamsul dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Syamsul mengatakan terdapat kaidah fikih yang menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan terlebih dulu.
"Di era pandemi Covid-19, tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas pasien harus kuat," lanjutnya.
"Ada kaidah fikih, menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat," tuturnya lagi.
Beberapa profesi atau pekerjaan tertentu rupanya diperbolehkan untuk tak berpuasa.
Melansir dari laman lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, Dr Ali Jumah Muhammad mengungkapkan orang yang bekerja di siang hari dan kesulitan menjalankan puasa diperbolehkan untuk tak berpuasa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.