Kompas TV cerita ramadan panduan

Jelang Ramadan, KPI Terbitkan Edaran Larang Tampilkan Pengisi Acara Berpotensi Timbulkan Mudarat

Kompas.tv - 22 Maret 2022, 09:37 WIB
jelang-ramadan-kpi-terbitkan-edaran-larang-tampilkan-pengisi-acara-berpotensi-timbulkan-mudarat
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Sumber: kpi.go.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar siaran lembaga penyiaran selama bulan Ramadan tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat/keburukan bagi khalayak.

Hal itu tertuang dalam poin k surat edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan, yang diterbitkan oleh KPI.

“Kecuali ditampilkan sebagai orang yang menemukan kebaikan hidup (insaf atau tobat) atau inspirasi kehidupan dengan tetap memperhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain,” demikian tertulis dalam edaran yang terbit sejak Selasa (15/3/2022).

Selanjutnya, dalam poin m edaran tersebut, KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham tertentu, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikut poin-poin lengkap edaran tersebut, dikutip dari laman resmi KPI:

a) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan peraturan-peraturan terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;

Baca Juga: Jelang Ramadan Pangandaran Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan

b) Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka lembaga penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan P3SPS dalam setiap program yang disiarkan terkait prinsip perlindungan anak dan remaja pada seluruh jam siaran;

c) Menambah durasi dan frekuensi program bermuatan dakwah;

d) Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x