JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui akun Instagram @dkijakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 2021.
Imbauan tersebut berupa infografik yang disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI, Senin (12/4/2021).
"Ramadan kali ini masih harus kita jalani di tengah pandemi. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci ini," begitu tertulis di akun Pemprov tersebut.
Melalui infografik itu, Pemprov DKI mengingatkan pengurus dan wajib yang berada di area masjid untuk tetap disiplin protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak (tidak berkerumun), dan mencuci tangan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin : Jadikan Ramadan Sebagai Ikhtiar Lahiriah Mengatasi Pandemi
Selain menerapkan prokes, ada juga 6 imbauan lain terkait pelaksaan ibadah di bulan Ramadan, yakni:
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ini Kata PBNU dan PP Muhammadiyah
Panduan serupa juga diposting Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI melalui akun Instagram @bpbddkijakarta.
Melalui akun itu, BPBD mengeluarkan panduan tentang ibadah di masjid atau mushala. Panduan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.
"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.