JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu per satu daerah menerapkan sanksi tegas, agar warganya disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Apalagi, pekan ini Presiden Joko Widodo sudah menanda-tangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, sebagai payung hukum.
Salah satu poinnya adalah sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang wajib dibuat oleh pemerintah daerah.
Sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara sebuah usaha.
Bicara soal sanksi administratif atau berupa denda.
Dua daerah yang telah menerapkan, yakni Jakarta dan Jawa Barat.
Besarannya bervariasi. Bagi warga yang bandel tak memakai masker di luar rumah, dapat didenda, 250 ribu rupiah di Jakarta. Sementara di Jawa Barat, seratus ribu rupiah.
Sedangkan bagi para pelaku usaha. Besaran denda bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, berkisar antara 10 juta hingga 25 juta rupiah di Jakarta.
Dan 300 ribu hingga 500 ribu rupiah di jawa barat. Bergantung lokasinya , apakah di fasilitas umum atau tempat kerja.
Bagaimana jika kita bandingkan di beberapa kota atau negara lain, soal denda tak memakai masker.
Di Beverly Hills, Amerika Serikat, 100 dollar. Singapura, 3 ratus dollar Singapura. Malaysia, seribu ringgit. Dan Perancis 135 euro.
Jika dirupiahkan. Kisarannya, antara 1,5 hingga 3,5 juta rupiah.
Jadi ingat, selalu patuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penularan covid sembilan belas. Memakai masker saat berinteraksi, dan jaga jarak fisik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.