JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.
Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Baca Juga: Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.
Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Rp 2,4 Juta Per Pedagang, Apa Syaratnya?
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).
Baca Juga: Jokowi dan Megawati Beri Bantuan untuk Istri Ajudan Bung Karno
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.
Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.
Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini. Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Massa Bakar Mobil Wakapolres dan Lukai 6 Polisi Saat Demo Minta Kades Mundur Gara-gara Pembagian BLT
Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.
Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp 695 triliun.
Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.
"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.
Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Singapura. Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Untuk Warga Yang Terkena PHK, Berikut Informasi Selengkapnya...
Stimulus bantuan untuk para pegawai yang dilakukan Singapura tersebut merupakan paket stimulus ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.