JAKARTA, KOMPAS.TV - Jawaban pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah dinanti oleh pelaku usaha tempat hiburan.
Pasalnya, pemilik maupun pekerja di sektor ini sudah kehabisan napas karena bisnis tempat hiburan tak kunjung dibuka di tengah pandemi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Mulai Perbolehkan Sejumlah Tempat Hiburan Beroperasi
Hal ini diutarakan para pebisnis dan pekerja tempat hiburan awal pekan ini di depan Balai Kota Jakarta.
Mereka yang berasal dari usaha diskotek, bar, griya pijat serta karaoke mengaku siap beroperasi dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Epidemiolog mengingatkan protokol kesehatan, zona covid-19, hingga jam operasional wajib diperhitungkan.
Kelembapan yang tinggi dapat memicu penularan covid 19.
Para pengunjung pun harus sadar atas risiko penularan covid-19 di tempat hiburan.
Pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta, hingga saat ini masih berlangsung.
PSBB transisi diperpanjang, mengingat angka kasus positif covid-19 yang masih tinggi.
Per 22 Juli kemarin, ada 17.535 kasus positif covid-19 dan sebanyak 766 orang diantaranya meninggal dunia.
Lalu bagaimana peta biru pembukaan tempat hiburan malam oleh Pemprov DKI Jakarta?
Kita tanyakan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.