Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda. Para pemilik sepeda tidak akan dikenakan pajak saat gowes atau berkendara menggunakan sepeda.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Pemerintah saat ini justru akan membuat regulasi yang akan mengatur sisi keselamatan pengguna sepeda.
"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Jadikan Sepeda Sebagai Alat Transportasi di Jakarta, Pemprov DKI Siap Tambahkan Fasilitas Jalurnya
Menurut Kemenhub, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting. Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Adita juga mengatakan sepeda sebenarnya masuk dalam kategori kendaraan bermotor bila mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, aturan bagi keselamatan pesepeda bisa dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jumlah Pesepeda Meningkat Drastis, Bikin Khawatir?
"Pada prinsipnya kami sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.