JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada tiap keluarga di desa yang di tengah masa pandemi wabah virus corona.
Namun demikian, syaratnya warga yang menerima bantuan tersebut benar berasal dari keluarga miskin yang terkena dampak wabah Covid-19.
Tak hanya itu. keluarga miskin yang berhak menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Kemudian belum terdata menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Bantuan Sembako dan BLT untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Corona
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran senilai Rp21 triliun. Dana tersebut diambil dari Dana Desa di tahun 2020 yang jumlahnya sebesar Rp72 triliun.
Dirjen DJPK Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan jumlah keluarga miskin yang akan menerima BLT Dana Desa diperkirakan mencapai 10 juta keluarga.
“Targetnya sekitar itu, tapi bisa bertambah sejalan dengan data yang masuk dari Kementerian Desa,” kata Astera seperti dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (17/4).
BLT Dana Desa rencananya akan disalurkan selama tiga bulan. Pemberian BLT akan dimulai sejak April 2020.
Besaran BLT Dana Desa yang akan diterima adalah sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima per bulannya, sehingga total BLT Dana Desa untuk setiap keluarga miskin di desa sebesar Rp1,8 juta.
Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Aturan tersebut menyisipkan kegiatan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam maupun bencana nonalam sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa 2020.
Baca Juga: Jokowi akan Beri BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?
Bencana nonalam yang dimaksud berupa pandemi Covid-19, pandemi flu burung, wabah Cholera, dan/atau penyakit menular lainnya.
Pada ayat 2 pasal 8A, beleid tersebut menyatakan bahwa penanganan dampak pandemi Covid-19 dapat berupa BLT Dana Desa kepada keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) setiap bulannya.
“Kemendes masih terus melakukan pendataan. segera setelah datanya masuk, harapannya dalam waktu dekat akan disalurkan,” ujar Astera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.