JAKARTA, KOMPAS.TV - Satu per satu pemerintah daerah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertama Ibu Kota DKI Jakarta, kemudian Bogor, Depok dan Bekasi sudah mengantongi izin serupa.
Jika Indonesia menerapkan PSBB, Amerika Serikat mengenal istilah "Stay at Home Order", perintah untuk tetap di rumah.
Yang pertama kali menerapkan "Stay at Home Order" adalah negara bagian California, pada pertengahan Maret.
Kini setidaknya aturan untuk tetap tinggal di rumah sudah diadopsi 42 negara bagian, berdasarkan data per 7 April yang dirangkum oleh The New york Times.
Texas dan New York adalah beberapa diantaranya.
Ada pula yang menerapkan secara parsial, yakni Wyoming, Utah dan Oklahoma.
Dan yang memilih untuk tidak menerapkan "Stay at Home Order" seperti Nebraska dan Iowa.
Negara bagian New York menerjemahkan aturan peringatan tetap di rumah ini dengan "New York State On PAUSE", Policies, that Assure, Uniform, Safety, for Everyone.
Yakni sepuluh langkah yang harus dijalankan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
Namun aturan dasarnya ada 2.
Pertama, hanya beberapa bisnis atau usaha yang esensial atau penting seperti farmasi dan kebutuhan pangan yang boleh beroperasi.
Sementara prinsip dasar kedua adalah tetap di rumah, sehingga secara bertahap seratus persen tenaga kerja berada di rumah, di luar bisnis dasar tadi.
Kalau pun harus keluar rumah hanya untuk hal-hal penting, seperti membeli bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari, itu pun harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19, termasuk belanja harus seorang diri dan menjaga jarak six feet atau 6 kaki atau sekitar 2 meter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.