JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mempercepat peyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rencananya Dana Bos akan ditransfer langsung ke rekening sekolah, oleh Kementerian Keuangan untuk dikelola secara independen.
Penyaluran Dana BOS di-sederhanakan, tanpa melalui rekening umum daerah.
Kemudian, sekolah diizinkan mengelola 50% Dana BOS, untuk alokasi gaji guru honorer, yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, atau NUPTK.
Awal Februari, pemerintah telah menggelontorkan Dana Bos tahap pertama, sebesar 30%, senilai 9,8 triliun rupiah untuk 136.579 sekolah.
Percepatan penyaluran dana bos, diharapkan dapat mengefektifkan kinerja tiap sekolah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.