JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dari 300 surat berisi transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya 200 surat yang diterima Kemenkeu.
Sisanya 100 surat dikirimkan PPATK ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang berisi laporan senilai Rp74 triliun transaksi mencurigakan.
Lalu 200 surat ke Kemenkeu, terdiri dari 135 surat laporan analisis transaksi mencurigakan perusahaan dan pegawai Kemenkeu, serta 65 surat terkait korporasi.
Suahasil menyebut, Kemenkeu sama sekali tidak tahu isi surat yang dikirimkan PPATK ke APH.
"Surat yang dikirimkan ke APH, Kemenkeu terima enggak? Enggak," kata Suahasil dalam konferensi pers virtual, Jumat (31/3/2023).
Nah, dalam 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu ada transaksi mencurigakan senilai Rp22 triliun. Dari nilai itu, ada transaksi mencurigakan senilai Rp18,7 triliun dilakukan oleh perusahaan dan Rp3,3 triliun oleh PNS Kemenkeu.
Baca Juga: Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Rp300 T: Yang Sebut Inisial Bu Sri Mulyani, Salahnya di Situ
Untuk transaksi mencurigakan terkait pegawai Kemenkeu ini, kata Suahasil, merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu.
Termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 15 tahun (2009 s.d. 2023) yang telah ditindaklanjuti.
"Kenapa transaksi pegawai ada di sini? Itu kita lakukan saat ada mutasi pegawai, promosi pegawai. Setiap mau bikin panitia seleksi yang ada pegawai Kemenkeu, yang panselnya di Kemenkeu, kita pasti minta data clearance yang ada di PPATK," kata Suahasil.
Sedangkan untuk transaksi mencurigakan Rp18,7 triliun, berisi transaksi debit kredit operasional korporasi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu. Berikut datanya:
a. Rp11,38 Triliun atas PT A (perusahaan perkebunan)
b. Rp2,76 Triliun atas PT B (PMA otomotif)
c. Rp1,88 Triliun PT C (perusahaan pertukaran data)
d. Rp2,22 Triliun PT D & PT E
e. Rp452 Miliar PT F
Baca Juga: Mahfud MD Curiga dengan Anak Buah Sri Mulyani, Data Transaksi Mencurigakan Tak Sampai ke Menkeu
Suahasil memaparkan, laporan transaksi mencurigakan PT A adalah dari permintaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu pada Februari 2022, atas kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan penyalahgunaan wewenang pemeriksa pajak.
"(Ada) Pemeriksa pajak (yang kita) minta datanya (ke PPATK), lalu yang trekait dengan dia muncul PT A periode 2017-2018 punya 5 rekening. Dan satu satu dibuka dan dianalisis dan dari hasil analisis, tak ditemukan aliran dana ke rekening pegawai dan keluarga dan orang terkait pegawai Kemenkeu itu," kata Suahasil.
"Jadi kalau ada info dari PPATK memang detil, tapi belum tentu jadi kasus," ujarnya.
Selanjutnya adalah PT B yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Data terkait PT B ini diminta ke PPATK juga atas inisiatif Itjen Kemenkeu saat melakukan audit investigasi atas penerimaan uang oleh pegawai Kemenkeu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.