JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama yang semula direncanakan 21 April 2023, dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi penumpukan massa pada puncak mudik. Masyarakat akan bisa mengambil kesempatan cuti lebih awal.
Revisi cuti bersama ini secara resmi ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam konferensi pers.
"Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada tanggal 19 April 2023," sambung Muhadjir.
Baca Juga: Penting! Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Sejumlah Aturan soal THR, Mulai Besaran Hingga Sanksi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat edaran pembayaran THR tahun 2023.
SE tersebut telah disampaikan ke para gubernur, bupati, walikota dan meminta untuk menyampaikan isi tersebut kepada perusahaan-perusahaan.
SE itu dasarnya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Jadi kemarin saya sudah sampaikan, saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida.
Terkait dengan sanksi, lanjutnya, jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun perusahaan membayar dengan cara yang tidak sekaligus atau mencicil.
Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan tentang THR ada beberapa sanksi yang akan diberikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.