JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru dan Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. THR yang akan mereka terima terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Yakni mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/tunjangan umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyangi mengatakan, THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang mendapatkannya.
Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar Komponennya
"Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan H-10 lebaran atau sekitar tanggal 4 April 2023.
Sri Mulyani menuturkan, pemberian THR kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi Sekolah Kedinasan untuk 4.138 Formasi, Ini Tahapannya
"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," ujar Bendahara Negara.
"(Pemberian THR) sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu
Ia menambahkan, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan juga tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.