JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI mempertanyakan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan.
Anggota Komisi III mencecar Ivan apakah laporan soal pergerakan dana itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum, Selasa (21/3/2023).
"Seingat saya, dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya anggota Komisi III DPR Benny K. Harman dikutip dari tayangan kanal YouTube Komisi III DPR.
"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Menseskab. Pak Seskab, Pramono Anung," kata Ivan.
Kemudian, anggota lain bertanya mengapa Ivan tidak memberikan laporan itu secara langsung ke Jokowi. Ivan menyampaikan, saat meminta waktu untuk memberikan laporan itu, dirinya lebih dulu dihubungi oleh Pramono Anung.
Baca Juga: Benny Harman Tuding Kepala PPATK dan Mahfud Punya Niat Politik yang Tidak Sehat Soal TPPU Rp 349 T
"Sebetulnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena Pak Mensesneg lagi sakit mau menyampaikan data terkait ini kepada Pak Presiden," ujar Ivan.
"Apakah saudara yakin laporan anda itu sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" tanya Benny.
"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko (Mahfud)," ucap Ivan.
"Loh, saya tidak tanya, Anda Kepala PPATK. Saudara tadi menyampaikan bahwa Anda sudah menyampaikan itu kepada Bapak Presiden melalui Seskab dan atas inisiatif beliau," kata Benny mencecar.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menawarkan agar rapat dilaksanakan secara tertutup jika materi yang dibahas terlalu sensitif.
Baca Juga: Benny Harman Cecar PPATK Soal Mahfud Bocorkan Rp 349 Triliun ke Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.