JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
Namun ia tidak mengatakan jadwal pasti pengumuman, serta ketentuan THR PNS tahun ini. Sedangkan tahun lalu, pemberian THR PNS berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.
Sri Mulyani berharap pemberian THR bisa mendorong belanja rumah tangga PNS, yang pada akhirnya membuat perekonomian bergerak.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujar Sri Mulyani.
Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Depo Plumpang Tak Bisa Ditutup, Bisa Ganggu Distribusi BBM
Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Setelah Temui Gus Yahya, Ditjen Pajak Kini Temui PWNU Jatim Ajak Warga Bayar Pajak
Sedangkan tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Lalu tunjangan anak PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Anak yang dimaksud adalah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Kemudian untuk tunjangan makan PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:
• Eselon VA Rp 360 ribu
• Eselon IVB Rp 490 ribu
• Eselon IVAA Rp 540 ribu
• Eselon IIIA Rp 1,26 juta
• Eselon IA Rp 5,5 juta
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuat, APBN Februari 2023 Surplus Rp131,8 T
Kemudian ada tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berikut besarannya:
• PNS Golongan IV Rp 190 ribu
• PNS Golongan III Rp 185 ribu
• PNS Golongan II Rp 180 ribu
• PNS Golongan I Rp 175 ribu
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.