JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif The PRAKARSA, lembaga riset dan advokasi kebijakan, Ah Maftuchan, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dipisahkan dari Kementerian Keuangan.
Hal itu sebagai reformasi kelembagaan agar kinerja dan pengawasannya dapat lebih optimal, sehingga kepercayaan publik akan makin tinggi.
Setelah dipisah dari Kemenkeu, kedua instansi itu sebaiknya dilebur menjadi Lembaga Penerimaan Negara (LPN) yang bertanggung jawa langsung kepada presiden.
"Rekening gendut yang dimiliki (mantan) pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan pembubaran klub motor gede di lingkungan Ditjen Pajak oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah memicu turunnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak," kata Ah Maftuchan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
"Di sisi lain, kasus Rafael Alun Trisambodo dan klub motor gede telah mendorong wacana perlunya reformasi kelembagaan otoritas perpajakan di Indonesia secara mendasar," ucapnya.
Ia menuturkan, kasus tersebut terjadi karena kuranganya pengawasan internal terhadap otoritas perpajakan.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban Berbangsa Bernegara
“Reformasi kelembagaan otoritas perpajakan dapat dilakukan dengan memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan menjadi lembaga otonom di bawah presiden langsung," ujarnya.
"Agar reformasi otoritas pendapatan negara semakin komprehensif, maka Ditjen Bea dan Cukai juga dapat dipisahkan dari Kementerian Keuangan dan disatukan dengan Ditjen Pajak menjadi Lembaga Penerimaan Negara (LPN)” ucapnya.
Menurut Ah Maftuchan, keberadaan LPN akan memperbaiki kinerja perpajakan, bea dan cukai secara keseluruhan. Dampaknya, penerimaan negara akan semakin meningkat sesuai dengan potensi yang ada dan kepercayaan publik terhadap otoritas penerimaan negara akan semakin meningkat.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.