JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi di Jakarta yang tersedia mulai dari mal hingga kampus di Jakarta.
Pada hari ini, Minggu (26/2/2023), Dirlantas Polda Metro Jaya membuka 3 lokasi perpanjangan SIM keliling. Yakni:
Jaktim : Jl Raden Inten samping McD Duren Sawit
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jaksel : GOR Bulungan.
Layanan perpanjangan SIM keliling itu buka sampai jam 12 siang nanti.
Baca Juga: Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Denda jika Menunggak
Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling. Yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Simpel, Begini Cara Membuat KTP Digital dari Aplikasi IKD
Sumber : Kompas TV, akun Instagram @tmcpoldametro
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.