JAKARTA, KOMPAS.TV - Setidaknya ada 30 istilah perpajakan yang perlu diketahui masyarakat dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI).
Berikut ini 30 istilah-istilah perpajakan dilansir dari laman Dirjen Pajak, Jumat (24/2/2023):
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tak hanya orang pribadi atau badan, wajib pajak juga terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Istilah "badan" dalam perpajakan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Badan terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Selain itu firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya juga termasuk badan.
Lembaga yang termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap juga termasuk kategori badan.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Maaf pada Keluarga David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
Pengusaha dalam perpajakan merupakan orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, dan melakukan usaha perdagangan.
Selain itu pengusaha juga melakukan kegiatan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Rafael, Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Putra Petinggi GP Ansor
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
SPT Tahunan ialah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Sumber : Kompas TV/Dirjen Pajak
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.