JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunan meski belum melakukan validasi NIK sebagai NPWP.
Meski demikian, untuk kenyamanan administrasi, Meilmadrin mengimbau agar pelaporan dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi),” tuturnya, Senin (23/1/2023), dikutip Kompas.com.
“Namun, kami mengimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id."
Baca Juga: NPWP Non-Efektif Tak Perlu Lapor SPT, Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Kembali
Validasi NPWP-NIK diperlukan untuk memastikan data NIK dan NPWP merupakan data yang benar. Sebab, data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.
Dengan melakukan validasi oleh wajib pajak sebagai pemilik data, data yang rancu dapat dieliminasi.
Diketahui, Ditjen pajak mulai menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Wajib pajak pun didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.