JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI akan mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 pada Selasa (14/2/2023) malam ini.
Informasi tersebut berdasarkan undangan konferensi pers yang diterima oleh Kompas.TV, terkait keputusan final biaya ongkos Naik Haji tahun 2023.
Konferensi pers tersebut digelar pada hari ini, pukul 18.20 WIB di ruang rapat komisi VIII Nusantara 2.
"Akan Hadir Menteri Agama RI, Dirut Garuda, Dirjen Haji dan Umroh kemenag RI , Kepala BPKH dan unsur Pimpinan komisi 8 dan anggota lainnya," tulis undangan yang dikirim Irfan , Kabag Media cetak dan media sosial , Biro pemberitaan Parlemen setjen DPR RI, Selasa.
Untuk diketahui, hingga saat ini DPR dan Kemenag masih membahas terkait rencana kenaikan biaya haji di Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Haji.
Adapun rapat dengar tersebut telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya masih berupaya untuk menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji.
Dia mengatakan biaya haji dapat dibuat efisien tanpa mengurangi layanan kepada jamaah.
Baca Juga: Biaya Haji Ditetapkan Hari Ini, Tiket Pesawat Masih Jadi Pos Biaya Terbesar
"Kami berusaha untuk mematok jemaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp 50 juta, tidak sampai ke angka Rp 69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace, Selasa (14/2), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu, dia juga menyebut, DPR juga mengusahakan jemaah haji yang telah membayar lunas tahun 2020 dan tertunda keberangkatannya akibat kebijakan usia dan pembatasan kuota agar tidak membayar kembali setoran haji.
"Kami masih bahas pagi ini dan mudah-mudahan siang atau sore ini bisa segera ditetapkan," jelasnya.
Sebagai informasi, biaya haji tahun 2023 yang diusulkan oleh Kemenag menjadi polemik beberapa waktu belakangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909.
Dari angka Rp98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp69 juta, sementara sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Polemik Rencana Kenaikan Biaya Haji Rp 69 Juta, Wapres: Subsidi Haji 59 Persen ke Jemaah Cukup Besar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.