JAKARTA, KOMPAS.TV- Pihak PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU, yang merupakan pengembang Meikarta, menggugat 18 konsumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas tuduhan mencemarkan nama baik perusahaan.
Namun, sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Barat yang harusnya berlangsung 24 Januari lalu, ditunda. Sebab, pihak kuasa hukum yang mewakili PT Mahkota Sentosa Utama selaku penggugat, tidak menyerahkan data yang valid.
Pihak PN Jakbar mengatakan, dari 18 nama yang tergugat, 4 di antaranya tidak disertai dengan alamat yang sesuai dengan keberadaan aslinya. Kemudian, 2 di antaranya bukan merupakan konsumen Meikarta.
Lantas, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang menjadi dua minggu lagi yaitu Selasa (7/2/2023). Majelis hakim meminta pihak kuasa hukum MSU untuk melengkapi data yang valid.
"Itu namanya error in persona. Nanti kita akan siapkan eksepsi. Karena memang lucu, konsumen ini yang merupakan korban, mereka yang mempertanyakan unitnya atau haknya. Kenapa mereka yang digugat? Apa salah mereka?" kata Rudy Siahaan, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) kepada wartawan usai sidang.
Adapun 18 konsumen Meikarta yang digugat adalah yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta atau PKPM.
Baca Juga: Pengelola Meikarta Buka Suara Soal Alasan Gugat Konsumen Rp56 M
Untuk memperjuangkan unit apartemen mereka yang tak kunjung diterima, ke-18 konsumen Meikarta itu telah berunjuk rasa ke DPR dan Bank Nobu.
Mereka adalah Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E., Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.
Aksi protes konsumen Meikarta itu lantas menyedot perhatian publik. Pasalnya, Meikarta adalah mega proyek milik salah satu pengembang terbesar di Indonesia, Lippo Group. Namun ternyata, proyek prestisius itu bermasalah di tengah jalan.
Di sisi lain, pihak PT MSU menilai 18 konsumen tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam siaran persnya, Rabu (25/1).
PT MSU pun akhirnya menggugat para konsumen untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar, dalam gugatan yang terdaftar sejak 26 Desember 2022 lalu. dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Baca Juga: Saat Komisi VI DPR Merasa Dilecehkan Pengelola Meikarta karena Hal Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.