JAKARTA, KOMPAS.TV- Proyek Sodetan Kali Ciliwung sempat terhenti selama enam tahun. Masalah 'bottleneck' pembebasan lahan warga menghambat kelanjutannya. Enam tahun berlalu. Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah membereskan permasalahan penyumbat itu.
Pada April 2023, Sodetan Kali Ciliwung sudah siap beroperasi. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, operasional Sodetan Kali Ciliwung masih menunggu 'sedikit lagi' penyambungan pipa penghubung Kali Ciliwung dan Kanal Banjir Timur.
Sodetan Kali Ciliwung sebenarnya merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Proyek dimaksudkan untuk mengurangi banjir di Ibu Kota.
Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung dilakukan bersama dengan pembangunan Bendungan Ciawi dan Bendungan Sukamahi di Bogor, Jawa Barat.
Dua bendungan itu akan menampung limpahan air dari Kawasan Puncak, Bogor, saat hujan lebat. Sehingga air tak sepenuhnya turun ke wilayah Kota Bogor, Jakarta, dan sekitarnya. Ketika debit Kali Ciliwung terlampau besar pun, meski sebagian telah ditampung di dua bendungan di atasnya, aliran air bisa dialihakan ke Kanal Banjir Timur.
Baca Juga: DPRD DKI soal Kelanjutan Sodetan Ciliwung: Dianggarkan Anies, Dilaksanakan Heru
'Pipa penghubung yang tinggal sedikit lagi diselesaikan' itu merupakan penghubung limpasan air dari Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur itu.
Selain Ciliwung, Dinas SDA DKI Jakarta selama ini berupaya menormalisasi Kali Angke, Kali Pesanggrahan, dan Kali Sunter. Namun, Kementerian PUPR mengarahkan prioritasnya 2023 pada normalisasi di Ciliwung.
Konsturksi Sodetan dibangun oleh Kementerian berbentuk pipa besar yang ditanam dalam terowongan. Sementara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA, bertugas memebaskan lahan di lokasi-lokasi rawan sehingga perlu dinormalisasi.
Luas area Sodetan Ciliwung menembus ruang selebar 3,25 meter di sepanjang daerah aliran yang membentang sepanjang 1,3 km. Area yang dilewati termasuk lahan di wilayah Bidara China, Jakarta Timur.
Pada 2015, proyek ini terhenti. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan mengarah ke SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT).
Baca Juga: Setelah Mangkrak 6 Tahun, Proyek Sodetan Kali Ciliwung Ditargetkan Selesai April 2023!
Warga tak terima dengan langkah Pemprov DKI yang menertibkan tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Berbeda dengan SK yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 yang tertulis bahwa luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.