JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).
Untuk memahami apa itu ERP, berikut penjelasannya, termasuk kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini.
Mengutip dari jurnal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), ERP adalah penerapan jalan berbayar berbasis elektronik. Tujuannya, untuk mengurai kemacetan dan tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi kemacetan suatu jalan.
Sistem ERP menggunakan monitor electronic dan on-board unit pada kendaraan, sehingga dapat mendeteksi kendaraan yang memasuki daerah-daerah ERP. Artinya, jika melewati daerah ERP pada waktu tertentu, kendaraan pribadi dapat dikenakan biaya.
Dengan demikian, pengguna kendaraan pribadi memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif atau mencari jalur lain.
Namun, masyarakat juga bisa memilih menggunakan moda transportasi lain yang diizinkan melintasi area tersebut, seperti angkutan umum. Selain itu, kendaraan listrik adalah salah satu kendaraan yang juga dikecualikan dalam penerapan ERP yang tercantum dalam draft Raperda PLLE.
Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan
Secara rinci, berikut kendaraan yang kebal ERP:
Dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE juga diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
"Jalur sepeda yang tersedia dalam kawasan itu tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda, termasuk sepeda listrik, tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE)," tulis Raperda itu.
Tercantum dalam Raperda, seperti dilansir Kompas.com, Selasa, ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp 5.000 sampai Rp 19.000.
Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar. Berikut rinciannya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.